Membaca indeks kemiskinan di perdesaan selama
dua tahun terakhir memunculkan keprihatinan mendalam.
Indeks kemiskinan di desa mengalami peningkatan meski pemerintah
pusat telah melaksanakan program transfer dana desa (DD) Rp 68 triliun. Setiap
desa, dari 74.000 desa di seluruh Indonesia, mendapatkan "guyuran"
anggaran minimal Rp 750 juta.
Profil keuangan desa, yakni APBDes, cukup memadai karena desa juga
dapat jatah dari pos transfer daerah, yakni alokasi dana desa (ADD) serta dana
bagi hasil pendapatan dan retribusi daerah (DBHPRD). Alhasil, pemasukan APBDes
mayoritas total hampir Rp 1 miliar. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No
113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penggunaan DD secara khusus ataupun
APBDes secara umum, desa bebas menganggarkan kegiatan program yang terkait
dengan kepentingan masyarakat desa.