SELAMAT DATANG

DI BLOG PRO PERUBAHAN

Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit .

Terima kasih, anda telah bergabung di Blog pro perubahan. Saya berharap dengan bergabungnya anda di bolg ini dapat memberikan warna baru dan pemikiran baru dalam kemajuan bangsa dan negara. Apabila anda berkenan, Saya harapkan berikan komentar atas tulisan, artikel, polling, dan opini yang Saya postingkan. Semua permintaan ini, harapan Saya hanya satu yaitu mendapatkan kritikan, masukan untuk kemajuan isi blog pro perubahan kedepan. Terimakasih.

07/12/15

Setya Novanto vs Sudirman Said



Kasus Freeport : Problem Etika Dalam Pemerintahan?


Kondisi Pemerintahan di Indonesia seakan tak pernah sepi dari kegaduhan. Para menteri di Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo seperti ayam laga sekandang—bertengkar dan gaduh di antara sesama anggotanya. Baru-baru ini, misalnya, pertengkaran dipicu dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan kasus ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menuding pelaporan tersebut tanpa restu Jokowi. Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Sudirman sebelumnya sudah melapor kepada Presiden Jokowi. Awal Oktober lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli juga menuduh Menteri Sudirman keblinger karena memperpanjang kontrak Freeport. Namun, Sudirman menampik tuduhan itu. Sebelumnya, Rizal Ramli, yang baru beberapa saat diangkat menjadi Menteri Koordinator, melempar tantangan terbuka kepada atasannya, Jusuf Kalla, perihal proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt gagasan Kalla.

Kegaduhan di kabinet juga terjadi antara Menteri Kelautan dan Menteri Perdagangan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memprotes peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan, Lembong untuk impor produk tertentu, termasuk produk ikan olahan yang menurut dia akan menghancurkan bisnis nelayan lokal. Lalu ada pula suara keras Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menolak impor beras, hal  yang bertentangan dengan kebijakan Jusuf Kalla. Kegaduhan ini sangat memberi kesan betapa tidak solidnya kabinet. Para menteri seakan berusaha menonjolkan diri masing-masing, Masyarakat tentu bertanya-tanya dan heran. Bagaimana bisa seorang menteri, yang notabene pembantu presiden dan wakil presiden, bisa melawan keputusan atasannya. Para menteri pembuat gaduh ini jelas menurut pandangan masyarakat adalah sikap yang tidak etis. Bagaimanapun, mereka berada dalam satu tim yang berada di bawah satu komando. Perbedaan pendapat boleh-boleh saja, tapi semestinya diselesaikan di rapat kabinet, bukan saling tuding di luar atau memprotes di media massa.
Harapan masyarakat, Presiden Jokowi harus bertindak tegas terhadap bawahannya yang membangkang. Kegaduhan, yang sudah muncul sejak awal kabinet terbentuk, harus segera dihentikan, sehingga pemerintah bisa lebih fokus menjalankan program-programnya. Kegaduhan hanya membuang-buang energi dan waktu yang tak perlu. Rakyat hanya mau melihat para menteri itu bekerja, bukan bertengkar di media massa.
Disamping itu, masyarakat bertanya siapa yang salah dalam pemerintahan ini. Apakah salah kelola dari pimpinan tertingginya yaitu Presiden Jokowi atau mentalitas para menterinya yang tidak loyal terhadap pimpinannya. Dari dampak ini, kita mencoba bercermin dari kasus ketua DPR Satya Novanto dalam Freeport memperlihatkan pertentangan antara Satya Novanto dengan Sudirman Said tersebut, kedua pejabat tersebut masing-masing mempunyai pendapat yang sama bahwa dirinyalah yang lebih benar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Dimana walaupun Satya Novanto yang statusnya adalah Ketua DPR RI tentu sangat berkepentingan terhadap bangsa Indonesia dengan sasaran Freeport jangan sewenang-wenang terhadap rakyat Indonesia, namun Sudirman Said sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral membantah hal itu dengan mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai etika pemerintahan dimana ketua DPR RI adalah kewenangannya adalah legislatif dan bukan tupoksinya mengurusi masalah eksekutif. Melihat kondisi ini,  rakyat Indonesia menjadi bingung. terlihat seperti di hutan rimba, dimana perilaku pejabatnya memperlakukannya dengan hukum mekanisme pasar. Persis seperti hukum rimba, Legislatif dan eksekutif terlalu sibuk mengutak-atik kepentingannya sendiri-sendiri, begitu juga soal tudingan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam saham Freeport. Menteri ESDM Sudirman Said menuding langsung Ketua DPR RI Setya Novanto yang mencatut nama pimpinan republik ini, dan melaporkannya kepada Badan Kehormatan Dewan. Bukan itu saja, transkrip pembicaraan antara Setya Novanto dan Dirut Freeport juga beredar luas di kalangan media.
Tentu saja laporan Sudirman Said ini berdimensi luas. Ibarat bola billiar, bisa menabrak siapa saja yang disebut dalam transkrip tersebut. Apalagi, Sudirman juga sempat mencatut statemen Jokowi soal kasus ini yang sepertinya membacking Sudirman, dengan mengatakan,”Ora sudi, ora sudi,” Dalam beberapa kejadian tersebut sekarang timbul pertanyaan, apakah yang dilakukan oleh Sudirman Said sesuai etika Pemerintahan atau etis dalam perbuatannya. Begitu juga seorang Satya Novanto sebagai Ketua DPR RI, apakah etis mencampuri urusan pemerintahan yang notabene adalah ranah eksekutif.
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dapat dianalisis dengan pendekatan etika deantologi dan etika Teologi.

Pendekatan Deantologi

Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, "Karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang". Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
           Apabila melihat kasus yang dilakukan oleh Ketua DPR Satya Novanto dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla maka tidak ada unsur kepentingan rakyat yang diutamakan atau kepentingan bersama, yang terlihat adalah kepentingan pribadi dan golongannya. Oleh karena itu persyaratan etis dengan pendekatan deantologi tidak terpenuhi maka kesimpulannya adalah Satya Novanto melanggar etika dalam bernegara dimana sebagai ketua DPR seharusnya tidak melakukan pertemuan dengan pejabat di Freeport, urusan perpanjangan kontrak Freeport hanya dilakukan oleh unsur eksekutif. Apabila ada langkah pengawasan dari DPR sebagai fungsinya juga tidak dilakukan oleh seorang ketua DPR RI tapi harus bersama-sama dengan komisi VII DPR RI yang membidangi masalah pertambangan dan energi.
           Sedangkan apa yang dilakukan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said dimana yang bersangkutan membuka rekaman hasil pembicaraan antara Satya Novanto dan Pejabat Freeport, dalam pendekatan ini tujuannya Sudirman Said adalah membuka adanya keinginan pejabat Negara yaitu ketua DPR RI untuk memfaatkan perpanjangan kontrak Freeport untuk kepentingan pribadi. Padahal kasus Freeport adalah isu masyarakat yang sangat merugikan pihak Indonesia, terutama masyarakat Papua. Maka persyaratan etis dalam pendekatan ini apa yang dilakukan oleh Sudirman Said terpenuhi, dimana kewenangannya sebagai eksekutif mempunyai tugas dalam bidang pertambangan. Oleh karena itu, perbuatan Sudirman Said adalah etis dalam menyampaikan rekaman tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Pendekatan Teologi

Etika Teleologi dari kata Yunani "telos" yang berarti tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam pendekatan ini persyaratan yang dikemukakan adalah tujuannya. Apabila kita lihat dalam kasus ketua DPR RI ini tidak terlihat adanya tujuan untuk kepentingan rakyat yang lebih banyak, dimana yang dilakukan oleh Satya Novanto adalah kepentingan Pribadi dan golongannya untuk berbisnis. Maka dalam pendekatan ini ketua DPR RI adalah tidak etis atau tidak beretika dalam bernegara. Sedangkan apa yang dilakukan oleh Sudirman Said, dimana tujuan dan arah yang ingin disampaikan dalam membuka dan melaporkan hasil rekaman kepada MKD adalah perbuatan etis, karena perbuatan ketua DPR RI dalam pertemuannya dengan pejabat Freeport sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa dan Negara. Jadi apapun prosedurnya, apakah ada aturan yang dilanggar atau prosedur penyampaian laporan tidak sesuai perundang-undangan atau aturan yang berlaku tetap perbuatan Sudirman Said dianggap etis. Sedangkan apabila dilihat dari pendekatan etika situasional dan kontektual, dimana dalam filosofinya adalah tindakan yang dinamakan baik apabila perbuatannya dalam kondisi dan situasi yang tidak merugikan orang lainnya dan tujuannya baik.
Maka apabila dilihat dari kasus Satya Novanto tidak ada unsur yang terpenuhi dalam pendekatan ini sedangkan perbuatan Sudirman Said, memenuhi persyaratan dalam pendekatan ini, karena dalam kondisi dan situasi, dia harus membuka rekaman ini untuk kepentingan bangsa dan Negara walaupun sebenarnya yang bersangkutan melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam perundanga-undangan, dimana hubungan antara eksekutif dan legislatif sudah diatur tentang penyelesaian, apabila terjadi permasalahan yaitu lewat konsultasi antara Presiden dan ketua DPR RI.

Kesimpulan

           Dari beberapa pendekatan yang telah dikemukan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.      Perbuatan yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Satya Novanto dengan melakukan komunikasi kepada pejabat Freeport adalah melanggar etika dan menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Dimana kewenangannnya adalah sebagai Ketua DPR hanya sebagai lembaga pengawas, pembuat undang-undang dan penganggaran. Dimana satya Novanto telah melanggar aturan dan mempergunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
2.      Sedangkan Sudirman Said, menteri ESDM adalah perbuatan etis dalam menyampaikan hasil rekaman kepada MKD, mengingat yang bersangkutan adalah pejabat eksekutif dan membawahi kewenangan dalam bidang pertambangan dan energi. Walaupun Sudirman Said, malanggar peraturan dalam penyampaian laporan rekaman, namun tujuan yang diharapkan adalah untuk  kepentingan bangsa dan Negara secara luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar