Kasus
Freeport : Problem Etika Dalam Pemerintahan?
Kondisi
Pemerintahan di Indonesia seakan tak pernah sepi dari kegaduhan. Para menteri
di Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo seperti ayam laga
sekandang—bertengkar dan gaduh di antara sesama anggotanya. Baru-baru ini,
misalnya, pertengkaran dipicu dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Ketua
DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan kasus ini kepada
Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menuding pelaporan tersebut tanpa restu Jokowi.
Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Sudirman sebelumnya sudah melapor
kepada Presiden Jokowi. Awal Oktober lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan
Sumber Daya, Rizal Ramli juga menuduh Menteri Sudirman keblinger karena memperpanjang
kontrak Freeport. Namun, Sudirman menampik tuduhan itu. Sebelumnya, Rizal Ramli,
yang baru beberapa saat diangkat menjadi Menteri Koordinator, melempar
tantangan terbuka kepada atasannya, Jusuf Kalla, perihal proyek pembangkit
listrik 35 ribu megawatt gagasan Kalla.
Kegaduhan
di kabinet juga terjadi antara Menteri Kelautan dan Menteri Perdagangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memprotes peraturan yang dikeluarkan
Menteri Perdagangan, Lembong untuk impor produk tertentu, termasuk produk ikan
olahan yang menurut dia akan menghancurkan bisnis nelayan lokal. Lalu ada pula
suara keras Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menolak impor beras, hal yang bertentangan dengan kebijakan Jusuf
Kalla. Kegaduhan ini sangat memberi kesan betapa tidak solidnya kabinet. Para
menteri seakan berusaha menonjolkan diri masing-masing, Masyarakat tentu
bertanya-tanya dan heran. Bagaimana bisa seorang menteri, yang notabene
pembantu presiden dan wakil presiden, bisa melawan keputusan atasannya. Para
menteri pembuat gaduh ini jelas menurut pandangan masyarakat adalah sikap yang
tidak etis. Bagaimanapun, mereka berada dalam satu tim yang berada di bawah
satu komando. Perbedaan pendapat boleh-boleh saja, tapi semestinya diselesaikan
di rapat kabinet, bukan saling tuding di luar atau memprotes di media massa.
Harapan
masyarakat, Presiden Jokowi harus bertindak tegas terhadap bawahannya yang
membangkang. Kegaduhan, yang sudah muncul sejak awal kabinet terbentuk, harus
segera dihentikan, sehingga pemerintah bisa lebih fokus menjalankan
program-programnya. Kegaduhan hanya membuang-buang energi dan waktu yang tak
perlu. Rakyat hanya mau melihat para menteri itu bekerja, bukan bertengkar di
media massa.
Disamping
itu, masyarakat bertanya siapa yang salah dalam pemerintahan ini. Apakah salah
kelola dari pimpinan tertingginya yaitu Presiden Jokowi atau mentalitas para
menterinya yang tidak loyal terhadap pimpinannya. Dari dampak ini, kita mencoba
bercermin dari kasus ketua DPR Satya Novanto dalam Freeport memperlihatkan
pertentangan antara Satya Novanto dengan Sudirman Said tersebut, kedua pejabat tersebut
masing-masing mempunyai pendapat yang sama bahwa dirinyalah yang lebih benar
untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Dimana walaupun Satya Novanto yang
statusnya adalah Ketua DPR RI tentu sangat berkepentingan terhadap bangsa
Indonesia dengan sasaran Freeport jangan sewenang-wenang terhadap rakyat
Indonesia, namun Sudirman Said sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
membantah hal itu dengan mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai etika
pemerintahan dimana ketua DPR RI adalah kewenangannya adalah legislatif dan
bukan tupoksinya mengurusi masalah eksekutif. Melihat kondisi ini, rakyat Indonesia menjadi bingung. terlihat seperti
di hutan rimba, dimana perilaku pejabatnya memperlakukannya dengan hukum
mekanisme pasar. Persis seperti hukum rimba, Legislatif dan eksekutif terlalu
sibuk mengutak-atik kepentingannya sendiri-sendiri, begitu juga soal tudingan
pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam saham
Freeport. Menteri ESDM Sudirman Said menuding langsung Ketua DPR RI Setya
Novanto yang mencatut nama pimpinan republik ini, dan melaporkannya kepada
Badan Kehormatan Dewan. Bukan itu saja, transkrip pembicaraan antara Setya
Novanto dan Dirut Freeport juga beredar luas di kalangan media.
Tentu
saja laporan Sudirman Said ini berdimensi luas. Ibarat bola billiar, bisa
menabrak siapa saja yang disebut dalam transkrip tersebut. Apalagi, Sudirman
juga sempat mencatut statemen Jokowi soal kasus ini yang sepertinya membacking Sudirman, dengan mengatakan,”Ora
sudi, ora sudi,” Dalam beberapa kejadian tersebut sekarang timbul pertanyaan,
apakah yang dilakukan oleh Sudirman Said sesuai etika Pemerintahan atau etis
dalam perbuatannya. Begitu juga seorang Satya Novanto sebagai Ketua DPR RI,
apakah etis mencampuri urusan pemerintahan yang notabene adalah ranah
eksekutif.
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dapat dianalisis
dengan pendekatan etika deantologi dan etika Teologi.
Pendekatan Deantologi
Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata
Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu
atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai
keburukan, deontologi menjawab, "Karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang". Sejalan dengan itu,
menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan
apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika
deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan
juga salah satu teori etika yang terpenting.
Apabila melihat kasus yang dilakukan oleh Ketua DPR Satya
Novanto dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
maka tidak ada unsur kepentingan rakyat yang diutamakan atau kepentingan
bersama, yang terlihat adalah kepentingan pribadi dan golongannya. Oleh karena
itu persyaratan etis dengan pendekatan deantologi tidak terpenuhi maka
kesimpulannya adalah Satya Novanto melanggar etika dalam bernegara dimana
sebagai ketua DPR seharusnya tidak melakukan pertemuan dengan pejabat di
Freeport, urusan perpanjangan kontrak Freeport hanya dilakukan oleh unsur
eksekutif. Apabila ada langkah pengawasan dari DPR sebagai fungsinya juga tidak
dilakukan oleh seorang ketua DPR RI tapi harus bersama-sama dengan komisi VII
DPR RI yang membidangi masalah pertambangan dan energi.
Sedangkan apa yang dilakukan oleh Menteri ESDM, Sudirman
Said dimana yang bersangkutan membuka rekaman hasil pembicaraan antara Satya Novanto
dan Pejabat Freeport, dalam pendekatan ini tujuannya Sudirman Said adalah
membuka adanya keinginan pejabat Negara yaitu ketua DPR RI untuk memfaatkan
perpanjangan kontrak Freeport untuk kepentingan pribadi. Padahal kasus Freeport
adalah isu masyarakat yang sangat merugikan pihak Indonesia, terutama
masyarakat Papua. Maka persyaratan etis dalam pendekatan ini apa yang dilakukan
oleh Sudirman Said terpenuhi, dimana kewenangannya sebagai eksekutif mempunyai
tugas dalam bidang pertambangan. Oleh karena itu, perbuatan Sudirman Said
adalah etis dalam menyampaikan rekaman tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan
(MKD).
Pendekatan Teologi
Etika Teleologi dari kata Yunani "telos" yang
berarti tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan
yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan itu. Dalam pendekatan ini persyaratan yang dikemukakan adalah
tujuannya. Apabila kita lihat dalam kasus ketua DPR RI ini tidak terlihat
adanya tujuan untuk kepentingan rakyat yang lebih banyak, dimana yang dilakukan
oleh Satya Novanto adalah kepentingan Pribadi dan golongannya untuk berbisnis.
Maka dalam pendekatan ini ketua DPR RI adalah tidak etis atau tidak beretika
dalam bernegara. Sedangkan apa yang dilakukan oleh Sudirman Said, dimana tujuan
dan arah yang ingin disampaikan dalam membuka dan melaporkan hasil rekaman
kepada MKD adalah perbuatan etis, karena perbuatan ketua DPR RI dalam
pertemuannya dengan pejabat Freeport sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa
dan Negara. Jadi apapun prosedurnya, apakah ada aturan yang dilanggar atau
prosedur penyampaian laporan tidak sesuai perundang-undangan atau aturan yang
berlaku tetap perbuatan Sudirman Said dianggap etis. Sedangkan apabila dilihat
dari pendekatan etika situasional dan kontektual, dimana dalam filosofinya
adalah tindakan yang dinamakan baik apabila perbuatannya dalam kondisi dan
situasi yang tidak merugikan orang lainnya dan tujuannya baik.
Maka apabila dilihat dari kasus Satya Novanto tidak ada unsur yang
terpenuhi dalam pendekatan ini sedangkan perbuatan Sudirman Said, memenuhi persyaratan
dalam pendekatan ini, karena dalam kondisi dan situasi, dia harus membuka
rekaman ini untuk kepentingan bangsa dan Negara walaupun sebenarnya yang
bersangkutan melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam perundanga-undangan,
dimana hubungan antara eksekutif dan legislatif sudah diatur tentang
penyelesaian, apabila terjadi permasalahan yaitu lewat konsultasi antara
Presiden dan ketua DPR RI.
Kesimpulan
Dari beberapa pendekatan yang telah dikemukan diatas, maka
dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.
Perbuatan yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Satya Novanto dengan
melakukan komunikasi kepada pejabat Freeport adalah melanggar etika dan
menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan.
Dimana kewenangannnya adalah sebagai Ketua DPR hanya sebagai lembaga pengawas,
pembuat undang-undang dan penganggaran. Dimana satya Novanto telah melanggar
aturan dan mempergunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
2.
Sedangkan Sudirman Said, menteri ESDM adalah perbuatan etis dalam
menyampaikan hasil rekaman kepada MKD, mengingat yang bersangkutan adalah
pejabat eksekutif dan membawahi kewenangan dalam bidang pertambangan dan
energi. Walaupun Sudirman Said, malanggar peraturan dalam penyampaian laporan rekaman,
namun tujuan yang diharapkan adalah untuk kepentingan bangsa dan Negara secara luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar