Aksi
Tuntutan Buruh : Dilema
Pemerintah?
Oleh; Yakob KM
Ismail
Buruh
bangkit lagi. Itulah yang banyak pernyataan yang terdapat dimasyarakat, sebagian orang masih
sangat memahami dengan adanya aksi buruh, namun sebagian orang lagi bertanya mengapa
buruh bangkit lagi dan mengapa mereka saat ini bertindak begitu anarkis.
Seperti aksi buruh yang saat ini terjadi didepan istana negara yang dikomandoi oleh Komite
Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) yang terdiri dari FPBI, FBTPI, FSPBI, FSERBUK, FSP2KI, FSPKAJ, FBLP,
FSBM dan FSPBC. Dimana tuntutannya antara lain. Ingin membatalkan PP Pengupahan dan berlakukan upah
layak nasional, hapus sistem kerja kontrak dan outsourching, hentikan pemberangusan serikat (union busting), turunkan harga BBM, TDL, dan Harga kebutuhan pokok,
nasionalisasi asset strategis dan bangun industrialisasi nasional, tangkap, adili, penjarakan
dan sita harta koruptor, tolak pasar bebas MEA 2015,
bentuk unit khusus
perburuhan di lembaga kepolisian, segera
terbitkan permen tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pengusaha
kepada buruh korban PHK, bentuk UU perlindungan buruh. Dari beberapa tuntutan
tersebut timbul pertanyaan mengapa tuntutan mereka begitu luas? Ada apa?, padahal pemerintah saat ini sudah memberikan
jalan tengah untuk kepentingan buruh dengan adanya PP tentang Pengupahan.
Seperti yang telah dikemukakan oleh pemerintah lewat Menteri Tenaga Kerja bahwa negara hadir dalam
bentuk pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah
minimum dengan sistem formula. Dalam hal ini, negara memastikan pekerja/buruh
tidak jatuh ke dalam upah murah. Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh
naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.
Ditekankan lagi oleh pemerintah
dengan melalui kebijakan-kebijakan sosialnya seperti
pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan
buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat
(KUR) dapat dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja. Maka,
disinilah pemerintah telah hadir dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran
hidup. Maka dengan demikian kebijakan ini memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar
buruh dan masyarakat pada umumnya. Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh
bisa ditekan. Perlu sebagai
catatan menurut pemerintah bahwa kesejahteraan pekerja
tidak tergantung semata pada besaran upah yang diterima, melainkan juga
fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka. Oleh karena itu, negara
hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog
sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan. Dialog sosial
bipartit adalah kunci utama kesejahteraan buruh, termasuk terkait dengan
penerapan struktur dan skala upah di mana upah diperhitungkan dengan
mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi, dan
prestasi atau produktivitas.
Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan
kapasitas individual maupun kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh dalam
perundingan bipartit. Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka
ruang dialog (termasuk tidak melakukan union
busting) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal. Oleh karena itu, konsep
yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam formulasi pengupahan tersebut sudah memihak
kepada para buruh dan menguntungkan. Artinya, inflasi sudah bisa tercover, daya beli
sudah ketutup. Misalnya, kalau inflasinya lima persen, maka tetap saja angkanya sejumlah itu. Maka, secara
objektif, insentif ini memberikan suatu keuntungan tersendiri bagi para buruh. Dan kebijakan ini akan memberikan sedikit pengaruh
dalam jangka pendek terhadap dunia usaha dan penetapan pengupahan kali ini
lebih ideal dibandingkan dengan sebelumnya.
Namun pendapat
pemerintah ini, ditentang oleh kelompok buruh seperti buruh
yang tergabung dalam Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia
(KP-KPBI) yang menyatakan bahwa secara substansi PP pengupahan adalah alat legalisasi
kenaikan upah dengan rata-rata dibawah 10 persen tidak lebih, karena dalam PP
diatur soal formula penetapan kenaikan upah dengan rumus KHL x
(inflasi+pertumbuhan ekonomi) = Upah Minimum. Penetapan kenaikan upah setiap
satu tahun sedangkan peninjauan kenaikan KHL dilakukan lima tahun sekali. Artinya, jika
tiap tahun upah naik, itu hanya naik secara nominal saja yang tidak lebih dari
10 persen, tetapi secara kualitas upah tidak mengalami kenaikan karena kualitas
KHL tidak berubah selama lima tahun, sementara harga barang dan kualitas barang
tetap bertambah tiap tahunnya. Ini sama halnya upah buruh mengalami defisit
selama lima tahun. Oleh karena
itu, dalam pemikiran para buruh bahwa konsep yang ditawarkan pemerintah tersebut sangat merugikan yaitu tidak
pro buruh, malah buruh dianggap sebagai sapi perasan kelompok pengusaha. Mereka beranggapan bahwa
pemerintah mencoba untuk menjambatani tapi tidak menemukan jalan tengahnya,
pemerintah hanya meredam aksi buruhnya bukan menyelesaikan akar
permasalahannya. Yaitu, dimana yang dilakukan
pemerintah hanya menjamin para pengusaha tetap menjalankan investasinya dengan aman dan tidak pergi dari Indonesia.
Begitu juga dengan aksi buruh ini,
pemerintah sangat kuatir pengusaha
tidak berani berinvestasi di Indonesia. Pemerintah hanya
berpikir pragmatis yaitu seperti yang dikemukakan oleh para pengamat perburuhan bahwa ada beberapa kesalahan pemerintah dalam
mengeluarkan PP tentang pengupahan, yaitu bahwa PP No.78/2015 tentang
Pengupahan telah menyimpang dari semangat Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya
penyimpangan itu dapat dijelaskan dalam tiga variabel yang saling berkaitan pada produk hukum di
Indonesia yaitu politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum serta
politik penegakan hukum. Dengan menggunakan analisa
politik dalam kebijakan pembentukan peraturan, dilihat bahwa PP Pengupahan dibangun atas dasar logika pertumbuhan
ekonomi, di mana negara nampaknya ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif
bagi pelaku pasar seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan
sebelumnya. Demi pertumbuhan ekonomi, keberpihakan negara tampak lebih condong
kepada pelaku pasar. Hal ini dapat dilihat dari beberapa paket kebijakan yang
telah diumumkan oleh pemerintahan Jokowi-JK, mulai dari paket kebijakan pertama
sampai terakhir yang lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha.
Akan tetapi, ketika
instrumen pertumbuhan ekonomi digunakan sebagai kerangka tujuan pembangunan
negara, maka tidak heran jika regulasi hukum yang dikeluarkan berpihak pada
upaya mencapai pertumbuhan ekonomi dengan segala cara. Cara yang biasa diambil
ialah menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor, terutama asing.
Sebab salah satu penopang iklim investasi yang baik ialah buruh yang secara
ekonomi murah dan secara politik patuh. Ketersediaan buruh murah menjadi satu variabel
yang sangat penting untuk mendatangkan investor. Dalam kerangka ini, PP Pengupahan perlu dipahami sebagai kerangka besar
kebijakan untuk menciptakan iklim kondusif bagi pengusaha demi mengatrol
pertumbuhan ekonomi.
Disamping
itu, logika
pembentukan hukumnya ini berimplikasi pada kerangka kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam
penentuan hukum. Dimana, substansi PP Pengupahan tidak mencerminkan semangat dan roh
dari amanat konstitusi yaitu kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi
seluruh masyarakat. Hal yang paling krusial ialah reduksi konsep upah layak ke
dalam dua indikator yang diamanatkan PP Pengupahan hanyalah sebatas pertumbuhan
ekonomi dan inflasi. Kebijakan itu, mengabaikan sama sekali variabel KHL (Kebutuhan Hidup
Layak) yang diamanatkan oleh UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, PP Pengupahan juga punya kecenderungan melanggar
peraturan diatasnya. Di dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan
bahwa upah ditinjau setiap tahun. Ini artinya, pihak terkait yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah wajib meninjau dan menegosiasikan ulang upah tiap
tahunnya dengan mempertimbangkan perkembangan KHL. Tetapi dengan ketentuan PP
Pengupahan, peninjauan KHL hanya tiap 5 tahun sekali, justru bertentangan dengan
amanat UU ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, apabila
ditinjau dari sisi hukum maka roh tentang peraturan harus bersumber dari
Undang-undang Dasar 1945 dan yang terlihat dari PP No. 78 Tahun 2015 sangat
bertentangan dengan konstitusi dimana roh konstitusinya yaitu nilai keadilan
dan kesejahteraan bersama terkait dengan penghidupan yang layak bagi buruh
tidak terwadahi dalam peraturan perundang-undangan, maka hal ini bisa dikatakan
peraturan pemerintah tersebut adalah inkonstituonal karena bertentangan dengan
peraturan sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut
diatas, dapat diprediksikan akan selalu timbul gejolak perlawanan buruh
terhadap implementasi kebijakan yang akan diterapkan pemerintah tersebut.
Mengingat problemnya sudah muncul sejak pembentukan peraturannya. Disamping
itu, dari segi proses pembentukan PP pengupahan tersebut tanpa melibatkan
kelompok sasaran yaitu dalam hal ini adalah buruh, maka tampaknya hukum tidak
akan berjalan seperti yang diharapkan pemerintah.
Oleh karena itu solusi yang
dapat ditawarkan kepada pemerintah adalah memberikan ruang gerak perubahan
kembali peraturan pemerintah tentang pengupahan dimaksud dengan memberikan
ruang yang seimbang antara buruh dan pungusaha dengan win-win solution untuk kemajuan bangsa Indonesia. Sekarang dimana
posisi pemerintah dalam menempatkan posisinya sebagai
mediasi Antara buruh dan pengusaha, kalau dalam istilah kenegaraannya dimana
pemerintah harus hadir. Pemerintah harus hadir dalam kepentingan yang seimbang
diantara dua kepentingan tersebut, yaitu dimana pemerintah tidak bisa memihak
kepada salah satu pihak yaitu buruh ataupun pengusaha. Pemerintah harus dapat
menjembatani hal itu dengan kebijakan yang seadil-adilnya. ********
Tidak ada komentar:
Posting Komentar