SELAMAT DATANG

DI BLOG PRO PERUBAHAN

Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit .

Terima kasih, anda telah bergabung di Blog pro perubahan. Saya berharap dengan bergabungnya anda di bolg ini dapat memberikan warna baru dan pemikiran baru dalam kemajuan bangsa dan negara. Apabila anda berkenan, Saya harapkan berikan komentar atas tulisan, artikel, polling, dan opini yang Saya postingkan. Semua permintaan ini, harapan Saya hanya satu yaitu mendapatkan kritikan, masukan untuk kemajuan isi blog pro perubahan kedepan. Terimakasih.

12/11/15

Aksi Demo Buruh

Aksi Tuntutan Buruh : Dilema Pemerintah?
Oleh; Yakob KM Ismail


Buruh bangkit lagi. Itulah yang banyak pernyataan yang  terdapat dimasyarakat, sebagian orang masih sangat memahami dengan adanya aksi buruh, namun sebagian orang lagi bertanya mengapa buruh bangkit lagi dan mengapa mereka saat ini bertindak begitu anarkis. Seperti aksi buruh yang saat ini terjadi didepan istana negara yang dikomandoi oleh Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) yang terdiri dari FPBI, FBTPI, FSPBI, FSERBUK, FSP2KI, FSPKAJ, FBLP, FSBM dan FSPBC. Dimana tuntutannya antara lain. Ingin membatalkan PP Pengupahan dan berlakukan upah layak nasional, hapus sistem kerja kontrak dan outsourching, hentikan pemberangusan serikat (union busting), turunkan harga BBM, TDL, dan Harga kebutuhan pokok, nasionalisasi asset strategis dan bangun industrialisasi nasional, tangkap, adili, penjarakan dan sita harta koruptor, tolak pasar bebas MEA 2015,
bentuk unit khusus perburuhan di lembaga kepolisian,  segera terbitkan permen tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh korban PHK, bentuk UU perlindungan buruh. Dari beberapa tuntutan tersebut timbul pertanyaan mengapa tuntutan mereka begitu luas?  Ada apa?, padahal pemerintah saat ini sudah memberikan jalan tengah untuk kepentingan buruh dengan adanya PP tentang Pengupahan. Seperti yang telah dikemukakan oleh pemerintah lewat Menteri Tenaga Kerja bahwa negara hadir dalam bentuk pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Dalam hal ini, negara memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah. Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.
Ditekankan lagi oleh pemerintah dengan melalui kebijakan-kebijakan sosialnya seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) dapat dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja. Maka, disinilah pemerintah telah hadir dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran hidup. Maka dengan demikian kebijakan ini memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar buruh dan masyarakat pada umumnya. Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh bisa ditekan. Perlu sebagai catatan menurut pemerintah bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yang diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka. Oleh karena itu, negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan. Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan buruh, termasuk terkait dengan penerapan struktur dan skala upah di mana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas. Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas individual maupun kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan bipartit. Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog (termasuk tidak melakukan union busting) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal. Oleh karena itu, konsep yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam formulasi pengupahan tersebut sudah memihak kepada para buruh dan menguntungkan. Artinya, inflasi sudah bisa tercover, daya beli sudah ketutup. Misalnya, kalau inflasinya lima persen, maka tetap saja angkanya sejumlah itu. Maka, secara objektif, insentif ini memberikan suatu keuntungan tersendiri bagi para buruh. Dan  kebijakan ini akan memberikan sedikit pengaruh dalam jangka pendek terhadap dunia usaha dan penetapan pengupahan kali ini lebih ideal dibandingkan dengan sebelumnya.
Namun pendapat pemerintah ini, ditentang oleh kelompok buruh seperti buruh yang tergabung dalam Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) yang menyatakan bahwa secara substansi PP pengupahan adalah alat legalisasi kenaikan upah dengan rata-rata dibawah 10 persen tidak lebih, karena dalam PP diatur soal formula penetapan kenaikan upah dengan rumus KHL x (inflasi+pertumbuhan ekonomi) = Upah Minimum. Penetapan kenaikan upah setiap satu tahun sedangkan peninjauan kenaikan KHL dilakukan lima tahun sekali. Artinya, jika tiap tahun upah naik, itu hanya naik secara nominal saja yang tidak lebih dari 10 persen, tetapi secara kualitas upah tidak mengalami kenaikan karena kualitas KHL tidak berubah selama lima tahun, sementara harga barang dan kualitas barang tetap bertambah tiap tahunnya. Ini sama halnya upah buruh mengalami defisit selama lima tahun. Oleh karena itu,  dalam pemikiran para buruh bahwa konsep yang ditawarkan pemerintah tersebut sangat merugikan yaitu tidak pro buruh, malah buruh dianggap sebagai sapi perasan kelompok pengusaha. Mereka beranggapan bahwa pemerintah mencoba untuk menjambatani tapi tidak menemukan jalan tengahnya, pemerintah hanya meredam aksi buruhnya bukan menyelesaikan akar permasalahannya. Yaitu, dimana yang dilakukan pemerintah hanya menjamin para pengusaha tetap menjalankan investasinya dengan aman dan tidak pergi dari Indonesia. Begitu juga dengan aksi buruh ini, pemerintah sangat kuatir pengusaha tidak berani berinvestasi di Indonesia. Pemerintah hanya berpikir pragmatis yaitu seperti yang dikemukakan oleh para pengamat perburuhan bahwa ada beberapa kesalahan pemerintah dalam mengeluarkan PP tentang pengupahan, yaitu bahwa PP No.78/2015 tentang Pengupahan telah menyimpang dari semangat Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya penyimpangan itu dapat dijelaskan dalam tiga variabel yang saling berkaitan pada produk hukum di Indonesia yaitu politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum serta politik penegakan hukum. Dengan menggunakan analisa politik dalam kebijakan pembentukan peraturan, dilihat bahwa PP Pengupahan dibangun atas dasar logika pertumbuhan ekonomi, di mana negara nampaknya ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku pasar seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Demi pertumbuhan ekonomi, keberpihakan negara tampak lebih condong kepada pelaku pasar. Hal ini dapat dilihat dari beberapa paket kebijakan yang telah diumumkan oleh pemerintahan Jokowi-JK, mulai dari paket kebijakan pertama sampai terakhir yang lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha.
Akan tetapi, ketika instrumen pertumbuhan ekonomi digunakan sebagai kerangka tujuan pembangunan negara, maka tidak heran jika regulasi hukum yang dikeluarkan berpihak pada upaya mencapai pertumbuhan ekonomi dengan segala cara. Cara yang biasa diambil ialah menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor, terutama asing. Sebab salah satu penopang iklim investasi yang baik ialah buruh yang secara ekonomi murah dan secara politik patuh. Ketersediaan buruh murah menjadi satu variabel yang sangat penting untuk mendatangkan investor. Dalam kerangka ini, PP Pengupahan perlu dipahami sebagai kerangka besar kebijakan untuk menciptakan iklim kondusif bagi pengusaha demi mengatrol pertumbuhan ekonomi.
Disamping itu,  logika pembentukan hukumnya ini berimplikasi pada kerangka kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penentuan hukum. Dimana,  substansi PP Pengupahan tidak mencerminkan semangat dan roh dari amanat konstitusi yaitu kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi seluruh masyarakat. Hal yang paling krusial ialah reduksi konsep upah layak ke dalam dua indikator yang diamanatkan PP Pengupahan hanyalah sebatas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kebijakan itu, mengabaikan sama sekali variabel KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang diamanatkan oleh UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, PP Pengupahan juga punya kecenderungan melanggar peraturan diatasnya. Di dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa upah ditinjau setiap tahun. Ini artinya, pihak terkait yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah wajib meninjau dan menegosiasikan ulang upah tiap tahunnya dengan mempertimbangkan perkembangan KHL. Tetapi dengan ketentuan PP Pengupahan, peninjauan KHL hanya tiap 5 tahun sekali, justru bertentangan dengan amanat UU ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, apabila ditinjau dari sisi hukum maka roh tentang peraturan harus bersumber dari Undang-undang Dasar 1945 dan yang terlihat dari PP No. 78 Tahun 2015 sangat bertentangan dengan konstitusi dimana roh konstitusinya yaitu nilai keadilan dan kesejahteraan bersama terkait dengan penghidupan yang layak bagi buruh tidak terwadahi dalam peraturan perundang-undangan, maka hal ini bisa dikatakan peraturan pemerintah tersebut adalah inkonstituonal karena bertentangan dengan peraturan sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat diprediksikan akan selalu timbul gejolak perlawanan buruh terhadap implementasi kebijakan yang akan diterapkan pemerintah tersebut. Mengingat problemnya sudah muncul sejak pembentukan peraturannya. Disamping itu, dari segi proses pembentukan PP pengupahan tersebut tanpa melibatkan kelompok sasaran yaitu dalam hal ini adalah buruh, maka tampaknya hukum tidak akan berjalan seperti yang diharapkan pemerintah.
Oleh karena itu solusi yang dapat ditawarkan kepada pemerintah adalah memberikan ruang gerak perubahan kembali peraturan pemerintah tentang pengupahan dimaksud dengan memberikan ruang yang seimbang antara buruh dan pungusaha dengan win-win solution untuk kemajuan bangsa Indonesia. Sekarang dimana posisi pemerintah dalam menempatkan posisinya  sebagai mediasi Antara buruh dan pengusaha, kalau dalam istilah kenegaraannya dimana pemerintah harus hadir. Pemerintah harus hadir dalam kepentingan yang seimbang diantara dua kepentingan tersebut, yaitu dimana pemerintah tidak bisa memihak kepada salah satu pihak yaitu buruh ataupun pengusaha. Pemerintah harus dapat menjembatani hal itu dengan kebijakan yang seadil-adilnya. ********

Tidak ada komentar:

Posting Komentar