SELAMAT DATANG

DI BLOG PRO PERUBAHAN

Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit .

Terima kasih, anda telah bergabung di Blog pro perubahan. Saya berharap dengan bergabungnya anda di bolg ini dapat memberikan warna baru dan pemikiran baru dalam kemajuan bangsa dan negara. Apabila anda berkenan, Saya harapkan berikan komentar atas tulisan, artikel, polling, dan opini yang Saya postingkan. Semua permintaan ini, harapan Saya hanya satu yaitu mendapatkan kritikan, masukan untuk kemajuan isi blog pro perubahan kedepan. Terimakasih.

08/12/15

Falsafah Pancasila



Tinjauan Deantologi dan Teologi dalam Falsafah Pancasila


            Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa barat  persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Pada awalnya perjuangan dilakukan secara perang, karena dengan cara tersebut gagal maka bangsa Indonesia menggunakan cara politik. Di awali dengan suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945 oleh pemerintah Jepang. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip dasar Negara. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan  pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 45 sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia. Arti Pancasila sebagai dasar falsafah negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia.


Tinjauan Secara Deontologi
Deontologi berasal dari kata Yunani deon, yang berarti sesuatu yang harus dilakukan atau kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Sesuatu itu dianggap baik karena tuntutan norma sosial dan moral, apapun dampaknya dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang menguntungkan atau tidak, menyenangkan atau tidak. Istilah ini, digunakan kedalam suatu sistem etika. Istilah ini digunakan pertama kali oleh filsuf dari Jerman yaitu Immanuel Kant. Dalam pandangan etika deantologi, Pancasila merupakan salah satu norma yang merupakan hasil dari pencerminan nilai nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya, yaitu satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga, persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara eksistensinya, Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945. Pancasila secara filosofinya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu “panca”(lima) dan “syila” (dasar). Pertama kali digunakan sebagai nama 5 Dasar Negara pada 1 juni 1945 oleh ir Soekarno. Dalam pemikiran Filsafat Pancasila ditafsirkan mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai lima dasar pemikiran yaitu, dimana setiap silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan, saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Pada dasarnya tujuan negara akan selalu ditemukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan. Oleh Karena itu, tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
           
Tinjauan Etika Teologi
Dalam pemikiran ini, ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Tuhan yang Esa, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis memiliki objek secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
Dalam tinjauan teologisnya, Pancasila yang merupakan suatu sistem filsafat, maka ditegaskan didalamnya sistem masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Hal tersebut, tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.

            Pancasila yang bulat dan utuh yang bersifat majemuk tunggal itu menjadi dasar hidup bersama bangsa Indonesia yang bersifat majemuk tunggal pula. Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, kebudayaan dan  agama  yang berbeda. Dan diantara perbedaan yang ada sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki, bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki kesamaan,.bangsa Indonesia berasal dari keturunan nenek moyang yang sama, jadi dapat dikatakan memiliki kesatuan  darah. Dapat diungkapkan pula bahwa bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan itu juga mempunyai kesamaan sejarah dan nasib kehidupan. Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah, berjuang melawan penjajahan, merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa setelah merdeka, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad yaitu mengurus kepentingannya sendiri dalam bentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan inilah yang menumbuhkan niat, kehendak (karsa dan Wollen) untuk selalu menuju kepada persatuan dan kesatuan bangsa atau yang lebih dikenal dengan wawasan “ bhineka tunggal ika “.

Tinjauan Etika Situasional :

Di dalam etika deontologi apa yang benar adalah apa yang wajib. Di sana tidak dipikirkan apakah pelaksanaan kewajiban bertujuan baik atau tidak. Reaksi terhadap sikap etis ini adalah etika yang menitikberatkan pada tujuan atau akibat baik, yakni etika teleologis (Yunani, teleos, tujuan). Yang dipersoalkan etika ini adalah bahwa apakah sebuah tindakan bertujuan baik, dan apakah tindakan yang bertujuan baik itu berakibat baik pula? Tidak ada sebuah tindakan yang benar atau salah pada dirinya sendiri. Betapapun salahnya suatu perbuatan, tapi kalau akibatnya baik, perbuatan itu dianggap benar. Sebaliknya, betapapun benarnya sebuah tindakan, tapi kalau akibatnya jelek, tindakan itu dianggap salah.
Ditinjau dari segi kelahirannya Pancasila, yaitu pada tahun 1945 merupakan awal dari perumusan dasar negara Indonesia. Jepang meyakinkan Indonesia untuk merdeka dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, serta berbagai keperluan lainnya dalam pembentukan kemerdekaan negara Indonesia. Pembentukan BPUPKI diumumkan pada 1 Maret 1945 dan pengangkatan anggota dilakukan pada 28 April 1945. Terdapat 67 anggota BPUPKI yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk 7 anggota tanpa hak suara dari perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang. Ketua BPUPKI ditunjuk langsung oleh Jepang yaitu dr. Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua Icibangase dari Jepang.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dan membahas rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Sidang ini menjadi cikal bakal lahirnya konsep Pancasila sebagai dasar negara. Rangkaian sidang pertama BPUPKI diisi oleh pidato terkait gagasan terkait dasar negara Indonesia yang disampaikan oleh tiga orang anggota yaitu Mr. Prof. Mohammad Yamin S.H, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Dari historis kelahiran Pancasila ini maka yang terlihat adalah munculnya Pancasila akibat dari kondisi situasional dan konseptual yang secara etika konsepsual adalah merupakan hal yang mendesak dan harus dilakukan dilakukan dalam keberadaannya memberikan perlindungan kepada masyarakat secara luas untuk kesejateraan masyarakat dan perlindungan masyarakat yang selama itu terjajah dari kolonial. Maka dengan demikian Pancasila sebagai falsafah Negara keberadaannya dimunculkan dalam semangat dan niat yang sama dalam menciptakan kelangsungan hidup dan hajat orang banyak yaitu bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Kesimpulan

Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara memecahkan persoalan bangsa.Tanpa memiliki pandangan hidup sangat mustahil suatu bangsa akan bisa menghadapi persoalan-persoalan besar dalam Negara, yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Pergaulan hidup suatu bangsa terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam atau gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang baik. Dimana pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaran nya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia memiliki nilai-nilai sangat universal yang terkandung didalamnya untuk menciptakan kerukunan sesama umat beragama, suku, adat istiadat, dan golongan. Serta memberikan toleransi perilaku kehidupan dalam masyarakat untuk mencapai kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, berkepribadian luhur dan percaya terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar