Tinjauan Deantologi dan Teologi
dalam Falsafah Pancasila
Bangsa Indonesia
sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun,
dengan datangnya bangsa-bangsa barat
persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai
daerah Indonesia yang kaya raya ini. Pada awalnya perjuangan dilakukan secara
perang, karena dengan cara tersebut gagal maka bangsa Indonesia menggunakan
cara politik. Di awali dengan suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini
diresmikan tanggal 28 Mei 1945 oleh pemerintah Jepang. Pada tanggal 29 Mei 1945
Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip dasar Negara. Pada tanggal 1 Juni 1945,
Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan
undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 45 sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi,
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia. Arti Pancasila
sebagai dasar falsafah negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah
Indonesia.
Tinjauan Secara Deontologi
Deontologi berasal dari kata Yunani deon, yang berarti sesuatu
yang harus dilakukan atau kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan norma
sosial yang berlaku. Sesuatu itu dianggap baik karena tuntutan norma sosial dan
moral, apapun dampaknya dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma
itu membawa hasil yang menguntungkan atau tidak, menyenangkan atau tidak.
Istilah ini, digunakan kedalam suatu sistem etika. Istilah ini digunakan
pertama kali oleh filsuf dari Jerman yaitu Immanuel Kant. Dalam pandangan etika
deantologi, Pancasila merupakan salah satu norma yang merupakan hasil dari
pencerminan nilai nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia yang terkandung 5 isi
di dalamnya, yaitu satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil
dan beradab, tiga, persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Secara eksistensinya, Pancasila adalah dasar falsafah Negara
Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 dan tercantum dalam UUD 1945, diundangkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945. Pancasila secara filosofinya
berasal dari bahasa Sanskerta yaitu “panca”(lima) dan “syila” (dasar). Pertama
kali digunakan sebagai nama 5 Dasar Negara pada 1 juni 1945 oleh ir Soekarno.
Dalam pemikiran Filsafat Pancasila ditafsirkan mampu memberikan dan mencari
kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai lima dasar pemikiran yaitu, dimana setiap
silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh,
tidak terbagi dan tidak terpisahkan, saling memberikan arah dan sebagai dasar
kepada sila yang lainnya. Pada dasarnya tujuan negara akan selalu ditemukan
dalam setiap konstitusi negara bersangkutan. Oleh Karena itu, tidak selalu sama
dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu
negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah
Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
Tinjauan Etika Teologi
Dalam pemikiran
ini, ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika
teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu,
melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua,
etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak
unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti
setelah memahami etika secara umum.
Secara umum,
etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari
presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda
antara etika filosofis dan etika teologis. misalnya, etika teologis adalah
etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Tuhan yang Esa, serta memandang kesusilaan
bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Karena itu,
etika teologis disebut juga oleh Jongeneel
sebagai etika transenden dan etika teosentris.
Etika teologis memiliki objek secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan
tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang
seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak
Tuhan Yang Maha Esa. Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik
berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya.
Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan
di dalam merumuskan etika teologisnya.
Dalam
tinjauan teologisnya, Pancasila yang merupakan suatu sistem filsafat, maka
ditegaskan didalamnya sistem masing-masing silanya saling kait mengkait
merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Hal tersebut, tercakup filsafat hidup
dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan manusia dengan Tuhan,
hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya.
Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia
sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan
filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi
tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
Pancasila yang bulat dan utuh yang
bersifat majemuk tunggal itu menjadi dasar hidup bersama bangsa Indonesia yang
bersifat majemuk tunggal pula. Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia itu terdiri
dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, kebudayaan dan agama
yang berbeda. Dan diantara perbedaan yang ada sebenarnya juga terdapat
kesamaan. Secara hakiki, bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan-perbedaan itu
juga memiliki kesamaan,.bangsa Indonesia berasal dari keturunan nenek moyang
yang sama, jadi dapat dikatakan memiliki kesatuan darah. Dapat diungkapkan pula bahwa bangsa
Indonesia yang memiliki perbedaan itu juga mempunyai kesamaan sejarah dan nasib
kehidupan. Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah, berjuang melawan
penjajahan, merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa
setelah merdeka, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad yaitu mengurus
kepentingannya sendiri dalam bentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur. Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan inilah yang menumbuhkan
niat, kehendak (karsa dan Wollen) untuk selalu menuju kepada persatuan dan
kesatuan bangsa atau yang lebih dikenal dengan wawasan “ bhineka tunggal ika “.
Tinjauan Etika Situasional :
Di dalam etika
deontologi apa yang benar adalah apa yang wajib. Di sana tidak dipikirkan
apakah pelaksanaan kewajiban bertujuan baik atau tidak. Reaksi terhadap sikap
etis ini adalah etika yang menitikberatkan pada tujuan atau akibat baik, yakni
etika teleologis (Yunani, teleos, tujuan). Yang dipersoalkan etika ini adalah
bahwa apakah sebuah tindakan bertujuan baik, dan apakah tindakan yang bertujuan
baik itu berakibat baik pula? Tidak ada sebuah tindakan yang benar atau salah
pada dirinya sendiri. Betapapun salahnya suatu perbuatan, tapi kalau akibatnya baik,
perbuatan itu dianggap benar. Sebaliknya, betapapun benarnya sebuah tindakan,
tapi kalau akibatnya jelek, tindakan itu dianggap salah.
Ditinjau dari
segi kelahirannya Pancasila, yaitu pada tahun 1945 merupakan awal dari
perumusan dasar negara Indonesia. Jepang meyakinkan Indonesia untuk merdeka
dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Badan ini bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang
berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, serta
berbagai keperluan lainnya dalam pembentukan kemerdekaan negara Indonesia. Pembentukan
BPUPKI diumumkan pada 1 Maret 1945 dan pengangkatan anggota dilakukan pada 28
April 1945. Terdapat 67 anggota BPUPKI yang mewakili hampir seluruh wilayah
Indonesia, termasuk 7 anggota tanpa hak suara dari perwakilan pemerintah
pendudukan militer Jepang. Ketua BPUPKI ditunjuk langsung oleh Jepang yaitu dr.
Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua Icibangase dari Jepang.
Sidang pertama
BPUPKI berlangsung pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dan membahas rumusan
dasar negara Indonesia merdeka. Sidang ini menjadi cikal bakal lahirnya konsep
Pancasila sebagai dasar negara. Rangkaian sidang pertama BPUPKI diisi oleh
pidato terkait gagasan terkait dasar negara Indonesia yang disampaikan oleh
tiga orang anggota yaitu Mr. Prof. Mohammad Yamin S.H, Prof. Mr.
Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Dari historis kelahiran Pancasila ini maka
yang terlihat adalah munculnya Pancasila akibat dari kondisi situasional dan
konseptual yang secara etika konsepsual adalah merupakan hal yang mendesak dan
harus dilakukan dilakukan dalam keberadaannya memberikan perlindungan kepada
masyarakat secara luas untuk kesejateraan masyarakat dan perlindungan
masyarakat yang selama itu terjajah dari kolonial. Maka dengan demikian
Pancasila sebagai falsafah Negara keberadaannya dimunculkan dalam semangat dan
niat yang sama dalam menciptakan kelangsungan hidup dan hajat orang banyak
yaitu bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Kesimpulan
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan
jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan
hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan
memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara
memecahkan persoalan bangsa.Tanpa memiliki pandangan hidup sangat mustahil
suatu bangsa akan bisa menghadapi persoalan-persoalan besar dalam Negara, yang
pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial
dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Berpedoman pada
pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Pergaulan hidup suatu bangsa terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam atau gagasan suatu bangsa mengenai wujud
kehidupan yang baik. Dimana pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang
diyakini kebenaran nya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia memiliki nilai-nilai
sangat universal yang terkandung didalamnya untuk menciptakan kerukunan sesama
umat beragama, suku, adat istiadat, dan golongan. Serta memberikan toleransi
perilaku kehidupan dalam masyarakat untuk mencapai kehidupan masyarakat yang
adil dan makmur, berkepribadian luhur dan percaya terhadap Tuhan yang Maha Esa
sebagai pencipta alam semesta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar