SELAMAT DATANG

DI BLOG PRO PERUBAHAN

Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit .

Terima kasih, anda telah bergabung di Blog pro perubahan. Saya berharap dengan bergabungnya anda di bolg ini dapat memberikan warna baru dan pemikiran baru dalam kemajuan bangsa dan negara. Apabila anda berkenan, Saya harapkan berikan komentar atas tulisan, artikel, polling, dan opini yang Saya postingkan. Semua permintaan ini, harapan Saya hanya satu yaitu mendapatkan kritikan, masukan untuk kemajuan isi blog pro perubahan kedepan. Terimakasih.

08/12/15

Daerah Perbatasan



Membangun Kawasan Perbatasan : Dilema atau Berkah

Apabila orang mendengar kata perbatasan maka yang terbentang dalam pikirannya adalah daerah terpencil, tertinggal dan kurang mendapat perhatian pemerintah. Daerah tersebut mengingat sangat jauh lokasinya dari pemerintah pusat maka fasilitas ataupun orientasi pembangunannyapun menjadi terabaikan, dalam istilah umumnya, kurang mendapatkan fasilitas dari negara. Apabila dilihat dari sisi konstitusi Negara ruang pembangunangan kawasan perbatasan atau daerah tertinggal adalah tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pengembangannya. Misalnya kita sebut saja kawasan perbatasan
Provinsi Kalimantan Timur mencapai luas wilayah ± 47.930,45 km2 atau ± 24,15 dari seluruh luas wilayah daratan yang ada, luasan tersebut membentang sepanjang 1.038 km, yaitu dari arah selatan seputar wilayah Lasan Tuyan di Kabupaten Kutai Barat hingga kearah utara di sekitar Sebatik di Kabupaten Nunukan. Garis perbatasan tersebut mencakup 3 Kabupaten, yaitu Nunukan, Malinau dan Kutai Barat, dengan 19 Kecamatan ("setelah pemekaran") sebagai ujung tombak yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia (Serawak dan Sabah). Sebagian besar kawasan Kalimantan Timur adalah perbatasan darat dengan Malaysia, sedangkan perbatasan laut hanya berada disekitar Sebatik dan Nunukan.
Secara geografis kawasan perbatasan darat berada di pedalaman dan sebagian besar sudah termasuk dalam kawasan hutan lindung (heart of borneo). Disisi lainnya, dari aspek demografi; jumlah penduduk kawasan ini tingkat kepadatannya relatif tipis, hanya mencapai ± 3,15 jiwa/km2, dengan tingkat pensebaran tidak merata pada 258 Desa (sebelum pemekaran). Hasil sensus penduduk tahun 2010 lalu, jumlah penduduk hanya mencapai 151.051 jiwa, dimana dari  jumlah  tersebut  lebih   banyak berada  di Kabupaten Nunukan, terutama Kecamatan di Pulau Sebatik (ada 5 Kecamatan), yang relatif lebih maju dibandingkan Kecamatan lainnya, baik dalam hal sosial ekonomi masyarakat, ketersediaan fasilitas layanan dasar maupun infrastruktur-nya, sehingga laju pertumbuhan penduduk selama 5 tahun terakhir, menunjukan bahwa Kecamatan perbatasan di Kabupaten Nunukan, dapat mencapai pertumbuhan penduduk rata-rata 4,57 %/tahun, bandingkan dengan Kabupaten lainnya.
Sementara potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan, berdasarkan kesesuaian lahan, yang sudah mengkombinasikan; (a) aturan berlaku, yaitu keberadaan ketentuan konservasi; dan (b) pertimbangan fungsi kawasan; maka potensi dimaksud lebih bertumpu pada usaha pertanian/perkebunan. Usaha inilah yang menjadi tumpuan mata pencaharian utama masyarakat. Namun aspek pemasaran produksi merupakan kendala yang belum dapat dituntaskan sepenuhnya, sehingga hasil pemasarannya lebih banyak ditujukan ke Negara tetangga, dengan term of trade yang menguntungkan penduduk Negara tetangga. Pemasaran di sekitarnya didalam negeri terbentur pada terbatasnya prasarana/sarana transportasi, sehingga berdampak terhadap mahalnya harga jual, akibat adanya tambahan biaya transportasi.
Gambaran diatas, yaitu tipisnya tingkat kepadatan penduduk, dengan kondisi geografis yang terisolir, sehingga menyebabkan kendala kemudahan transportasi; pada akhirnya menyebabkan kurang optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi, sehingga kesemuanya ini bermuara pada kendala untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat. Apapun pilihan strategi pembangunan perbatasan; tujuan mendasarnya berpulang pada upaya ini.
Implementasi strategi perwilayahan menurut Lokasi Prioritas (Lokpri) ini, dengan cara menetapkan tahapan penanganan pembangunan pada setiap tahun, selama tahun 2012 - 2014; lebih terkesan sebagai "pemerataan" pembangunan. Setiap Lokasi Prioritas (Lokpri) sesuai dengan tahapannya akan mendapatkan alokasi dana proporsional, sesuai dengan potensi pengembangannya.
Berbeda dengan PKSN; lokasi yang telah ditetapkan sebagai PKSN (Ikhwanuddin Mawardi; 2010); dimaksudkan sebagai kawasan pusat perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara, dengan kriteria :
a.   Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas (PPLB) dengan negara tetangga ;
b.   Pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga ;
 c.   Pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan
d.   Pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan disekitarnya ;
Berdasarkan telah diidentifikasi 2 (dua) permasalahan pokok yang dihadapi dalam membangun kawasan perbatasan; yaitu, (a) aspek pengelolaan batas wilayah negara (security); dan (a) aspek pengelolaan kawasan perbatasan (prosperity). Khususnya, pada aspek security akar permasalahannya adalah kondisi geografis kawasan yang cukup luas dan terisolir; menjadi kendala utama dalam melakukan tindakan pengamanan pelanggaran batas wilayah dan dari hal-hal yang bersifat illegal. Sedangkan dari aspek pengelolaan kawasan perbatasan; terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi adalah :
a.      Rendahnya tingkat kemajuan ekonomi di kawasan perbatasan, berdampak terhadap kesenjangan wilayah dan sosial ekonomi, dengan kawasan perbatasan Negara tetangga (Malaysia) ;
b.      Keterbatasan sarana/prasarana dasar transportasi dan komunikasi,  menyebabkan terjadinya isolasi dan rendahnya aksesibilitas dengan kawasan lain  disekitarnya ;
 c.      Masih rendahnya tingkat kesehatan, latar belakang pendidikan dan penguasaan keterampilan penduduk, terkait dengan keterbatasan penyediaan layanan dasar ;
d.      Terjadinya tindakan illegal logging, illegal trading, illegal trafficking dan illegal fishing, menyebabkan kerugian terhadap pemasukan devisa bagi Negara ;
e.      Harga barang kebutuhan pokok relatif mahal, sehingga mengakibatkan ketergantungan dengan penyediaan kebutuhan pokok dari Negara tetangga ;
  f.      Satuan biaya pembangunan (unit cost) relatif mahal, berdampak terhadap pencapaian kuantitas dan kualitas target pembangunan yang dibiayai dari dana APBN/APBD  ;
g.      Penyediaan anggaran Pemerintah untuk pembangunan infrastrukur relatif kecil dibandingkan kebutuhan sebenarnya, sehingga tahapan pembangunan yang dilaksanakan terkesan lamban penanganannya ;
h.      Perhatian Pemerintah Pusat yang diwujudkan dengan pelaksanaan program pembangunan kawasan perbatasan oleh Kementrian/Lembaga Non Kementrian relatif masih rendah; Ini ada kaitannya dengan kurang efektifnya pengelolaan kawasan perbatasan pada tingkat Pemerintah Pusat, sehingga pengelolaan yang ada cenderung bersifat sektoral (parsial) dan belum terintegrasikan dengan baik;
  i.      Sebagian besar kawasan perbatasan berada di wilayah budidaya hutan dan hutan lindung (heart of borneo), menyebabkan benturan kepentingan terhadap upaya mening-katkan perekonomian penduduk dan upaya menjaga kelestarian lingkungan hutan.

Untuk mengatasi permasalahan diatas, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah; dalam hal pengelolan wilayah perbatasan, hanya mencakup pengelolaan yang lebih menonjolkan aspek penciptaan kesejahteraan (prosperity) bagi penduduk setempat, dengan cara mengembangkan dan memanfaatkan pelbagai potensi sumber daya alam yang ada serta memerankan penduduk setempat sebagai subyek pembangunan. Oleh karenanya aspek kesejahteraan yang ditonjolkan adalah dibidang ekonomi, dengan diimbangi bidang terkait lainnya  terutama sosial  dan budaya, transportasi, lingkungan serta implementasi praktis atas pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), seperti komunikasi dan teknologi tepat guna untuk usaha pertanian/perkebunan.
Implikasi dari luasn cakupan pengelolaan kawasan perbatasan ini maka secara institusional akan melibatkan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, sesuai dengan kewenangannya, baik kewenangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantuan.
Diharapkan pelaksanaan pelbagai bidang yang terkait dengan aspek pertahanan/keamanan (security) dan kesejahteraan menjadikan Kecamatan di perbatasan sebagai "lini depan depan" terhadap Negara tetangga. Ini merupakan perubahan paradigma didalam pengelolaan kawasan, dimana sebelumnya, karena alasan geografis terletak di pedalaman, maka persepsi yang muncul bahwa perbatasan merupakan "lini  belakang", sehingga aspek yang ditonjolkan lebih banyak pada aspek pertahanan/keamanan saja.
Perubahan dari paradigma pertahanan/keamanan menjadi keseimbangan antara kesejahteraan, pertahanan / keamanan dan lingkungan; berdampak terhadap strategi pembangunan perbatasan, yaitu harus lebih terkoordinasikan, tidak bersifat parsial yang lebih mementingkan ego sektoral. Secara institusional, baik  pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah, Badan Pengelola Perbatasan Pusat/Daerah harus memainkan  peran sebagai policy integrated strategic role; peran koordinatif dalam melakukan integrasi kegiatan sektoral terkait di Pusat/Daerah. Oleh Mohammad Ikhwanuddin Mawardi (2009; 156-157), Badan Pengelola Perbatasan Daerah dapat melakukan peran koordinatif-implementatif. Peran koordinatif berupa fasilitasi program dan anggaran lintas sektoral, sedangkan peran implementatif (terutama di Daerah) berupa kewenangan untuk melaksanakan program, selama "unit pelaksananya" sudah ada dalam struktur kelembagaan. Untuk permasalahan ini, Peraturan Dalam Meneteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah, sudah mengatur pembentukan unit pelaksana teknis; sebagaimana tertuang dalam pasal 12. Sementara hasil Tim Peneliti KODAM VI/MLW (2012; 19), merekomendasikan pembentukan Badan Otorita Khusus Pengelola Perbatasan, karena melihat fakta dilapangan yang mengindikasikan tidak efektifnya penanganan pembangunan kawasan perbatasan yang melibatkan banyak pihak. Fakta ini mengindikasikan; Pertama, memberikan peran kepada Badan Otorita untuk bertindak sebagai pelaksana pembangunan perbatasan; Kedua, pola koordinasi berjenjang untuk mengintegrasikan kegiatan sektoral, baik di Pusat oleh BNPP maupun di Daerah oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah belum berjalan secara optimal.
Pembentukan Badan Otoritas Khusus tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi fungsional, karena peran fungsional ("sektoral") tadi dilebur dalam satu fungsi kelembagaan yang mengintegrasikan seluruh peran fungsional, yang pertanggungjawaban terhadap pencapaian kinerja (indikator kinerja sektoral) dan administrasi keuangan-nya dapat dijelaskan melalui sistem pemantauan dan pelaporan yang disepakati bersama. Badan Otoritas Khusus bersifat implementatif - koordinatif, sehingga bukan merupakan kelembagaan ad-hoc.

Penutup
a. Grand Design Pembangunan Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 - 2033 merupakan rujukan pembangunan kawasan yang orientasi strateginya sudah bersifat outward looking, dengan mengedepankan pendekatan aspek kesejahteraan (prosperity).
b. Sementara strategi perwilayahannya adalah berdasarkan tipologi masing-masing Kecamatan perbatasan, yang dikelompok atas dasar kesamaan kharakteristik-nya; Terdapat 4 (empat) tipologi, yang melengkapi konsep perwilayahan berdasarkan Lokpri, PKSN dan titik kuat pembangunan.
c. Penjabaran program pada setiap strategi sudah memberikan tanggungjawab Instansi Pemerintah yang menjadi pelaku utama sesuai dengan kewenangannya.
d. Keberhasilan pelaksanaan program akan menentukan keberhasilan strategi yang direncanakan; dan secara akumulatif; keseluruhan pencapaian strategi akan menentukan pencapaian sasaran 5 ta
hunan pada setiap tahapan.
e. Sasaran 5 tahunan pada setiap tahapnya merupakan batu loncatan untuk mencapai sasaran tahap berikutnya; Pada tahapan ke-4, diharapkan dapat mencapai sasaran meningkatkatnya kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar