Membangun Kawasan
Perbatasan : Dilema atau Berkah
Apabila orang mendengar
kata perbatasan maka yang terbentang dalam pikirannya adalah daerah terpencil,
tertinggal dan kurang mendapat perhatian pemerintah. Daerah tersebut mengingat
sangat jauh lokasinya dari pemerintah pusat maka fasilitas ataupun orientasi
pembangunannyapun menjadi terabaikan, dalam istilah umumnya, kurang mendapatkan
fasilitas dari negara. Apabila dilihat dari sisi konstitusi Negara ruang
pembangunangan kawasan perbatasan atau daerah tertinggal adalah tanggungjawab
pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pengembangannya. Misalnya kita sebut
saja kawasan perbatasan
Provinsi Kalimantan Timur mencapai luas wilayah ±
47.930,45 km2 atau ± 24,15 dari seluruh luas wilayah daratan yang ada, luasan
tersebut membentang sepanjang 1.038 km, yaitu dari arah selatan seputar wilayah
Lasan Tuyan di Kabupaten Kutai Barat hingga kearah utara di sekitar Sebatik di
Kabupaten Nunukan. Garis perbatasan tersebut mencakup 3 Kabupaten, yaitu
Nunukan, Malinau dan Kutai Barat, dengan 19 Kecamatan ("setelah
pemekaran") sebagai ujung tombak yang berbatasan langsung dengan Negara
Malaysia (Serawak dan Sabah). Sebagian besar kawasan Kalimantan Timur adalah
perbatasan darat dengan Malaysia, sedangkan perbatasan laut hanya berada
disekitar Sebatik dan Nunukan.
Secara geografis kawasan
perbatasan darat berada di pedalaman dan sebagian besar sudah termasuk dalam
kawasan hutan lindung (heart of borneo).
Disisi lainnya, dari aspek demografi; jumlah penduduk kawasan ini tingkat
kepadatannya relatif tipis, hanya mencapai ± 3,15 jiwa/km2, dengan tingkat
pensebaran tidak merata pada 258 Desa (sebelum pemekaran). Hasil sensus
penduduk tahun 2010 lalu, jumlah penduduk hanya mencapai 151.051 jiwa, dimana
dari jumlah tersebut
lebih banyak berada di Kabupaten Nunukan, terutama Kecamatan di
Pulau Sebatik (ada 5 Kecamatan), yang relatif lebih maju dibandingkan Kecamatan
lainnya, baik dalam hal sosial ekonomi masyarakat, ketersediaan fasilitas
layanan dasar maupun infrastruktur-nya, sehingga laju pertumbuhan penduduk
selama 5 tahun terakhir, menunjukan bahwa Kecamatan perbatasan di Kabupaten
Nunukan, dapat mencapai pertumbuhan penduduk rata-rata 4,57 %/tahun, bandingkan
dengan Kabupaten lainnya.
Sementara potensi ekonomi
yang dapat dimanfaatkan, berdasarkan kesesuaian lahan, yang sudah
mengkombinasikan; (a) aturan berlaku, yaitu keberadaan ketentuan konservasi;
dan (b) pertimbangan fungsi kawasan; maka potensi dimaksud lebih bertumpu pada
usaha pertanian/perkebunan. Usaha inilah yang menjadi tumpuan mata pencaharian
utama masyarakat. Namun aspek pemasaran produksi merupakan kendala yang belum
dapat dituntaskan sepenuhnya, sehingga hasil pemasarannya lebih banyak
ditujukan ke Negara tetangga, dengan term
of trade yang menguntungkan penduduk Negara tetangga. Pemasaran di
sekitarnya didalam negeri terbentur pada terbatasnya prasarana/sarana
transportasi, sehingga berdampak terhadap mahalnya harga jual, akibat adanya
tambahan biaya transportasi.
Gambaran diatas, yaitu
tipisnya tingkat kepadatan penduduk, dengan kondisi geografis yang terisolir,
sehingga menyebabkan kendala kemudahan transportasi; pada akhirnya menyebabkan
kurang optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi, sehingga kesemuanya ini bermuara
pada kendala untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat. Apapun pilihan
strategi pembangunan perbatasan; tujuan mendasarnya berpulang pada upaya ini.
Implementasi strategi
perwilayahan menurut Lokasi Prioritas (Lokpri) ini, dengan cara menetapkan
tahapan penanganan pembangunan pada setiap tahun, selama tahun 2012 - 2014;
lebih terkesan sebagai "pemerataan" pembangunan. Setiap Lokasi
Prioritas (Lokpri) sesuai dengan tahapannya akan mendapatkan alokasi dana
proporsional, sesuai dengan potensi pengembangannya.
Berbeda dengan PKSN;
lokasi yang telah ditetapkan sebagai PKSN (Ikhwanuddin Mawardi; 2010);
dimaksudkan sebagai kawasan pusat perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan kawasan perbatasan negara, dengan kriteria :
a. Pusat
perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas (PPLB) dengan
negara tetangga ;
b. Pusat
perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan
dengan negara tetangga ;
c. Pusat
perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah
sekitarnya; dan
d. Pusat
perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong
perkembangan kawasan disekitarnya ;
Berdasarkan telah
diidentifikasi 2 (dua) permasalahan pokok yang dihadapi dalam membangun kawasan
perbatasan; yaitu, (a) aspek pengelolaan batas wilayah negara (security); dan
(a) aspek pengelolaan kawasan perbatasan (prosperity). Khususnya, pada aspek
security akar permasalahannya adalah kondisi geografis kawasan yang cukup luas
dan terisolir; menjadi kendala utama dalam melakukan tindakan pengamanan pelanggaran
batas wilayah dan dari hal-hal yang bersifat illegal. Sedangkan dari aspek
pengelolaan kawasan perbatasan; terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi
adalah :
a.
Rendahnya tingkat kemajuan ekonomi di
kawasan perbatasan, berdampak terhadap kesenjangan wilayah dan sosial ekonomi,
dengan kawasan perbatasan Negara tetangga (Malaysia) ;
b. Keterbatasan
sarana/prasarana dasar transportasi dan komunikasi, menyebabkan terjadinya isolasi dan rendahnya
aksesibilitas dengan kawasan lain
disekitarnya ;
c. Masih
rendahnya tingkat kesehatan, latar belakang pendidikan dan penguasaan
keterampilan penduduk, terkait dengan keterbatasan penyediaan layanan dasar ;
d. Terjadinya
tindakan illegal logging, illegal trading, illegal trafficking dan illegal
fishing, menyebabkan kerugian terhadap pemasukan devisa bagi Negara ;
e. Harga
barang kebutuhan pokok relatif mahal, sehingga mengakibatkan ketergantungan
dengan penyediaan kebutuhan pokok dari Negara tetangga ;
f.
Satuan biaya pembangunan (unit cost)
relatif mahal, berdampak terhadap pencapaian kuantitas dan kualitas target
pembangunan yang dibiayai dari dana APBN/APBD
;
g. Penyediaan
anggaran Pemerintah untuk pembangunan infrastrukur relatif kecil dibandingkan
kebutuhan sebenarnya, sehingga tahapan pembangunan yang dilaksanakan terkesan
lamban penanganannya ;
h. Perhatian
Pemerintah Pusat yang diwujudkan dengan pelaksanaan program pembangunan kawasan
perbatasan oleh Kementrian/Lembaga Non Kementrian relatif masih rendah; Ini ada
kaitannya dengan kurang efektifnya pengelolaan kawasan perbatasan pada tingkat
Pemerintah Pusat, sehingga pengelolaan yang ada cenderung bersifat sektoral
(parsial) dan belum terintegrasikan dengan baik;
i. Sebagian
besar kawasan perbatasan berada di wilayah budidaya hutan dan hutan lindung
(heart of borneo), menyebabkan benturan kepentingan terhadap upaya
mening-katkan perekonomian penduduk dan upaya menjaga kelestarian lingkungan
hutan.
Untuk mengatasi
permasalahan diatas, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah; dalam hal
pengelolan wilayah perbatasan, hanya mencakup pengelolaan yang lebih
menonjolkan aspek penciptaan kesejahteraan (prosperity) bagi penduduk setempat,
dengan cara mengembangkan dan memanfaatkan pelbagai potensi sumber daya alam
yang ada serta memerankan penduduk setempat sebagai subyek pembangunan. Oleh
karenanya aspek kesejahteraan yang ditonjolkan adalah dibidang ekonomi, dengan
diimbangi bidang terkait lainnya terutama
sosial dan budaya, transportasi,
lingkungan serta implementasi praktis atas pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK), seperti komunikasi dan teknologi tepat guna untuk usaha
pertanian/perkebunan.
Implikasi dari luasn
cakupan pengelolaan kawasan perbatasan ini maka secara institusional akan
melibatkan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat, sesuai dengan kewenangannya, baik kewenangan yang
terkait dengan pelaksanaan tugas desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas
pembantuan.
Diharapkan pelaksanaan
pelbagai bidang yang terkait dengan aspek pertahanan/keamanan (security) dan
kesejahteraan menjadikan Kecamatan di perbatasan sebagai "lini depan
depan" terhadap Negara tetangga. Ini merupakan perubahan paradigma didalam
pengelolaan kawasan, dimana sebelumnya, karena alasan geografis terletak di
pedalaman, maka persepsi yang muncul bahwa perbatasan merupakan "lini belakang", sehingga aspek yang ditonjolkan
lebih banyak pada aspek pertahanan/keamanan saja.
Perubahan dari paradigma
pertahanan/keamanan menjadi keseimbangan antara kesejahteraan, pertahanan /
keamanan dan lingkungan; berdampak terhadap strategi pembangunan perbatasan,
yaitu harus lebih terkoordinasikan, tidak bersifat parsial yang lebih
mementingkan ego sektoral. Secara institusional, baik pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah,
Badan Pengelola Perbatasan Pusat/Daerah harus memainkan peran sebagai policy integrated strategic
role; peran koordinatif dalam melakukan integrasi kegiatan sektoral terkait di
Pusat/Daerah. Oleh Mohammad Ikhwanuddin Mawardi (2009; 156-157), Badan
Pengelola Perbatasan Daerah dapat melakukan peran koordinatif-implementatif.
Peran koordinatif berupa fasilitasi program dan anggaran lintas sektoral,
sedangkan peran implementatif (terutama di Daerah) berupa kewenangan untuk
melaksanakan program, selama "unit pelaksananya" sudah ada dalam
struktur kelembagaan. Untuk permasalahan ini, Peraturan Dalam Meneteri Dalam
Negeri Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentuk Badan Pengelola
Perbatasan Daerah, sudah mengatur pembentukan unit pelaksana teknis;
sebagaimana tertuang dalam pasal 12. Sementara hasil Tim Peneliti KODAM VI/MLW
(2012; 19), merekomendasikan pembentukan Badan Otorita Khusus Pengelola
Perbatasan, karena melihat fakta dilapangan yang mengindikasikan tidak
efektifnya penanganan pembangunan kawasan perbatasan yang melibatkan banyak
pihak. Fakta ini mengindikasikan; Pertama, memberikan peran kepada Badan
Otorita untuk bertindak sebagai pelaksana pembangunan perbatasan; Kedua, pola
koordinasi berjenjang untuk mengintegrasikan kegiatan sektoral, baik di Pusat
oleh BNPP maupun di Daerah oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah belum
berjalan secara optimal.
Pembentukan Badan Otoritas
Khusus tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi fungsional, karena
peran fungsional ("sektoral") tadi dilebur dalam satu fungsi
kelembagaan yang mengintegrasikan seluruh peran fungsional, yang
pertanggungjawaban terhadap pencapaian kinerja (indikator kinerja sektoral) dan
administrasi keuangan-nya dapat dijelaskan melalui sistem pemantauan dan
pelaporan yang disepakati bersama. Badan Otoritas Khusus bersifat implementatif
- koordinatif, sehingga bukan merupakan kelembagaan ad-hoc.
Penutup
a. Grand Design
Pembangunan Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 - 2033
merupakan rujukan pembangunan kawasan yang orientasi strateginya sudah bersifat
outward looking, dengan mengedepankan pendekatan aspek kesejahteraan
(prosperity).
b. Sementara strategi
perwilayahannya adalah berdasarkan tipologi masing-masing Kecamatan perbatasan,
yang dikelompok atas dasar kesamaan kharakteristik-nya; Terdapat 4 (empat)
tipologi, yang melengkapi konsep perwilayahan berdasarkan Lokpri, PKSN dan
titik kuat pembangunan.
c. Penjabaran program pada
setiap strategi sudah memberikan tanggungjawab Instansi Pemerintah yang menjadi
pelaku utama sesuai dengan kewenangannya.
d. Keberhasilan
pelaksanaan program akan menentukan keberhasilan strategi yang direncanakan;
dan secara akumulatif; keseluruhan pencapaian strategi akan menentukan
pencapaian sasaran 5 ta
hunan pada setiap tahapan.
e. Sasaran 5 tahunan pada
setiap tahapnya merupakan batu loncatan untuk mencapai sasaran tahap
berikutnya; Pada tahapan ke-4, diharapkan dapat mencapai sasaran
meningkatkatnya kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar