Tinjauan Deantologi dan Teologi
dalam Falsafah Pancasila
Bangsa Indonesia
sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun,
dengan datangnya bangsa-bangsa barat
persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai
daerah Indonesia yang kaya raya ini. Pada awalnya perjuangan dilakukan secara
perang, karena dengan cara tersebut gagal maka bangsa Indonesia menggunakan
cara politik. Di awali dengan suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini
diresmikan tanggal 28 Mei 1945 oleh pemerintah Jepang. Pada tanggal 29 Mei 1945
Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip dasar Negara. Pada tanggal 1 Juni 1945,
Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan
undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 45 sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi,
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia. Arti Pancasila
sebagai dasar falsafah negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah
Indonesia.