Membaca indeks kemiskinan di perdesaan selama
dua tahun terakhir memunculkan keprihatinan mendalam.
Indeks kemiskinan di desa mengalami peningkatan meski pemerintah
pusat telah melaksanakan program transfer dana desa (DD) Rp 68 triliun. Setiap
desa, dari 74.000 desa di seluruh Indonesia, mendapatkan "guyuran"
anggaran minimal Rp 750 juta.
Profil keuangan desa, yakni APBDes, cukup memadai karena desa juga
dapat jatah dari pos transfer daerah, yakni alokasi dana desa (ADD) serta dana
bagi hasil pendapatan dan retribusi daerah (DBHPRD). Alhasil, pemasukan APBDes
mayoritas total hampir Rp 1 miliar. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No
113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penggunaan DD secara khusus ataupun
APBDes secara umum, desa bebas menganggarkan kegiatan program yang terkait
dengan kepentingan masyarakat desa.
Termasuk kepentingan memfasilitasi
pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Sayangnya, dari hasil review implementasi DD secara spesifik (baca: APBDes),
sangat minim desa yang secara serius menggarap program penanggulangan
kemiskinan. Hampir 99 persen desa di seluruh Indonesia lebih tertarik membiayai
program pembangunan fisik yang mudah dalam perencanaan dan kasatmata dalam
pelaksanaan. Program pembangunan fisik bahkan disebutkan sebagai solusi dalam
penanggulangan kemiskinan. Sebuah alasan yang absurd dan sulit diuraikan dalam
logika akal sehat.
Idealnya, APBDes sebagai matra anggaran untuk membiayai
operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
didorong untuk jadi peranti dalam program kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Program kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa akan maksimal jika jadi
bagian dari program prioritas dalam rancangan pembangunan jangka menengah
pedesaan (RPJMDes) atau dalam format rencana kegiatan pembangunan desa
(RKPDes). Dengan begitu ada kewajiban APBDes menopang kegiatan penanggulangan
kemiskinan dalam alokasi anggaran yang memadai.
Program prioritas ataupun superprioritas dalam implementasi APBDes
cenderung mengabaikan itikad pemberdayaan masyarakat yang di dalamnya terdapat
inisiasi penanggulangan kemiskinan. Juga kegiatan rutin musyawarah pembangunan
desa (Musrenbangdes) cenderung dominan oleh kepentingan elite desa yang tidak
memiliki perspektif dalam visi penanggulangan kemiskinan.
Hasilnya sudah bisa diprediksi: semakin meningkatnya profil
kucuran DD yang sekaligus membesarnya volume pendapatan APBDes tidak
berkontribusi secara signifikan dalam penanggulangan kemiskinan di pedesaan.
Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, angka kemiskinan di desa meningkat
11,6 persen. Lebih dari 20 juta penduduk yang masuk kategori miskin, 70 persen
merupakan warga perdesaan.
Anggaran untuk si miskin
Kemiskinan di desa merupakan sesuatu yang ironis, mengingat desa
adalah zona produksi pangan yang seharusnya mampu menyediakan segala aktivitas
pekerjaan dan penambahan penghasilan yang memadai bagi warga desa. Demikian
pula dengan formula APBDes yang besar, fasilitasi penangulangan kemiskinan oleh
pemerintah desa idealnya bisa dilaksanakan dan memunculkan standar
keberhasilan.
Indikator kemiskinan dalam definisi BPS dan Bank Dunia sebenarnya
bisa dijadikan rujukan bagi desa untuk dicarikan resolusi melalui program/kegiatan
yang masuk dalam APBDes. Indikator kemiskinan, seperti kriteria rumah tidak
layak huni, bisa dijadikan basis keprograman rehabilitasi rumah warga miskin.
Minimnya pendapatan keluarga miskin bisa diselesaikan dengan program pemberian
permodalan usaha melalui dukungan anggaran bagi badan usaha milik desa (BUMDes)
melalui unit simpan- pinjam. Ketakmampuan warga miskin membayar anggaran
kesehatan yang mahal bisa difasilitasi desa melalui subsidi premi BPJS yang
dianggarkan dalam APBDes.
Desa ataupun pemerintah desa sudah saatnya mengembangkan paradigma
anggaran yang progresif, semisal anggaran desa untuk si miskin. Paradigma itu
meletakkan APBDes sebagai peranti untuk menjalankan program penanggulangan
kemiskinan dalam perspektif pemberdayaan atau pengembangan usaha mikro
perdesaan.
Profil APBDes mayoritas desa tahun 2017 semakin kuat karena volume
DD meningkat jadi Rp 60 triliun dalam APBN. Setiap desa minimal akan mendapat
jatah Rp 800 juta dan sangat memadai untuk digunakan bagi program prioritas
penanggulangan kemiskinan di desa. Jangan sampai akhir 2017 persentase
kemiskinan desa justru meningkat saat APBDes semakin gemuk oleh
"guyuran" anggaran dari pemerintah pusat dan kabupaten.
TRISNO YULIANTO
Alumnus FISIP Undip, Koordinator Forum Kajian dan Transparansi
Anggaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar