SELAMAT DATANG

DI BLOG PRO PERUBAHAN

Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit . Welcome In This Blog . Thanks For Your Visit .

Terima kasih, anda telah bergabung di Blog pro perubahan. Saya berharap dengan bergabungnya anda di bolg ini dapat memberikan warna baru dan pemikiran baru dalam kemajuan bangsa dan negara. Apabila anda berkenan, Saya harapkan berikan komentar atas tulisan, artikel, polling, dan opini yang Saya postingkan. Semua permintaan ini, harapan Saya hanya satu yaitu mendapatkan kritikan, masukan untuk kemajuan isi blog pro perubahan kedepan. Terimakasih.

01/10/10

Kasus Yusril Memberikan Pendidikan Hukum




Kepiawan Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam mengeluarkan jurus-jurusnya untuk dapat berkelit dalam kasus hukumnya Sisminbakum di Kejaksaan Agung patut untuk di acungkan jempol. Mengapa pataut diacungkan jempol?. Mari kita lihat apa yang telah diberikan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza mahendra dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat.


Yusril seorang aktor intelektual muncul memberikan peranan penegakan hukum di Indonesia. Kita semua tentu sudah tahu bagaimana peranan hukum yang ada di Indonesia. Hukum tidak dapat dijalankan dengan sebuah kebenaran, yang ada adalah terjadinya manupulasi hukum oleh Hakim dan Jaksa. Dan tentunya juga kita sering banyak menonton di TV bagaimana kantor pengadilan diserang oleh masyarakat dan hakimnya dibunuh. Semua itu itu, menandakan bahwa penegakkan hukum di Indonesia belum sepenuhnya dipercaya oleh masyarakat. Dalam kondisi ini muncul peran seorang Yusril Ihza mahendra mendobrak hal itu.

Bung Yusril sangat paham benar bahwa elit politik di Indonesia dalam melakukan persaingan politik banyak melakukan cara-cara yang kotor dalam merebut kekuasaan. Disinilah Yusril membuktikan dirinya bahwa kesewenangan yang dilakukan oleh pejabat Negara dalam penegakan hukum harus dapat dilawan dengan melakukan argumentasi hukum yang kuat. Kita bisa membayangkan bagaimana seorang Yusril mantan Mensesneg  dan mantan Menkumham yang sangat paham betul tentang hukum dan sistem ketatanegaraan ini dapat diperlakukan tidak adil dalam kasus hukumnya.

Melihat semua itu, apa yang dapat diambil hikmahnya dalam kasus Yusril ini. Disinilah Yusril memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa hukum di Indonesia ketika diberlakukan tidak adil oleh penegakan hukum kita dapat melakukan perlawanan dengan banyak beragumentasi hukum bukan dengan cara kekerasaan. Banyak saluran hukum yang harus kita tempuh dan lembaga hukum yang dapat membawa keadilan dalam proses hukum. Selama ini masyarakat sangat belum paham tentang lembaga upaya hukum. Yaitu, apa itu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan apa itu Pengadilan Negeri dan Tinggi ?

Dengan adanya kasus Yusril ini, semua itu bisa terjawab dan terbuka secara transparan. Sekarang, apa yang bisa diambil hikmahnya tentang kejadiannya yang menimpa Bung Yusril ini. Pertama, masyarakat sedikit mendapat pelajaran bahwa ada beberapa lembaga pengadilan selain pengadilan Negeri atau Tinggi saat ini, yang bisa melakukan pengadukan hukum apabila terjadi ketidakadilan. Kedua, masyarakat mendapat pencerahan bahwa kita harus berani beragumen hukum dengan pejabat negara sekalipun seperti Presiden, asal  dapat memberikan data-data yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan terhadap kasus yang dipermasalahkan. Yang terakhir, Yusril memberikan pendidikan bahwa  melawan seseorang tidak perlu dengan kekerasan tapi dengan menggunakan intelektual. Oleh karena itu, kita masyarakat Indonesia harus pandai seperti Bung Yusril. Terimakasih laksamana Cheng Hoo.......  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar